Penataan Empat Stasiun Di Jakarta Untuk Kepentingan Publik

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna transportasi kereta api, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkolaborasi melakukan Penataan Kawasan empat stasiun, yaitu Stasiun Juanda, Stasiun Senen, Stasiun Tanah Abang, dan Stasiun Sudirman.  

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi kemudahan transportasi bagi warga dengan tetap mengedepankan kepentingan publik. Hal ini mencakup kenyamanan dan keamanan pengguna transportasi, jaminan bisnis bagi ojek online, ojek pangkalan, dan pedagang kaki lima (PKL) tetap aman, dan program pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai prosedur.

Pengerjaan proyek penataan stasiun secara fisik sudah dilakukan sejak 21 Januari 2020 dan ditargetkan selesai akhir Maret 2020. Proyek ini merupakan langkah awal perwujudan penyelenggaraan transportasi terintegrasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.  

Beberapa fasilitas yang dihadirkan diantaranya seperti penurunan dan pengambilan penumpang (drop off-pick up) ojek online area parkir sementara ojek pangkalan, tempat pemberhentian sementara (lay-by) Bajaj, plaza pedestrian untuk pejalan kaki, halte Bus Transjakarta sebagai fasilitas integrasi, serta perlengkapan transit. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, prinsip penataan stasiun adalah mengedepankan integrasi antarmoda yang nyaman dan mengutamakan keselamatan, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum masyarakat Jakarta dan sekitarnya.  

"Kegiatan integrasi stasiun KAI dengan angkutan umum massal lainnya atau dengan angkutan lanjutan lainnya ditata dengan baik sehingga diharapkan tidak menimbulkan hambatan lalu lintas di sekitar Kawasan Stasiun, sehingga para pengguna kereta api (sekitar 1,2 juta orang) dan kendaraan angkutan darat (sekitar 980 ribu orang) dapat merasa nyaman.  

Selain itu seluruh pihak yang terdampak baik yang resmi maupun bisa dikatakan tidak resmi telah ditata oleh pemerintah daerah, diberikan alternatif pilihan lokasi dan fasilitas yang baik sehingga para pihak tersebut tetap dapat melaksanakan kegiatan ekonominya," ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta. 

Untuk diketahui, pekerjaan penataan kawasan stasiun ini secara administrasi dimulai sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta bersama PT KAI dan PT MRT Jakarta tentang Penataan Kawasan Stasiun PT KAI secara terintegrasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Melalui Rencana Aksi Jangka Pendek (Quick Win) pada 10 Januari 2020.(p/ab)